Thursday, January 11, 2018

SEJARAH KEUANGAN NEGARA INDONESIA (Administrasi Keuangan Publik)



Di susun untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah
“Administrasi Keuangan Publik” yang diampuh
oleh Dr. Afifuddin, S.Ag., M.Si


 

Oleh :

Nizar Subqi Hamza     (21601091151)





JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2018


NAMA                       : Nizar Subqi Hamza
NIM                            : 21601091151
PRODI                       : Administrasi Negara
MATA KULIAH      : Administrasi Keuangan Publik
DOSEN                      : Dr. Afifuddin, S.Ag., M.Si
SEMESTER              : V 

  

1.      SEJARAH KEUANGAN NEGARA INDONESIA


Sejarah pengelolaan keuangan Negara Indonesia sebelum merdeka sesudah merdekaDi Indonesia. histori pengelolaan keuangan pemerintahan telah ada semenjak waktu lampau. Tiap-tiap pemerintahan, mulai jaman kerajaan sampai saat ini, mempunyai pengelola keuangan untuk pastikan terlaksananya pembangunan dalam pemerintahannya.
Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar bila dibarengi dengan administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan itu dikerjakan atas dana yang dikumpulkan dari penduduk, diantaranya berbentuk upeti, pajak, bea serta cukai, dan sebagainya.
Menjadi sisi dari satu pemerintahan, Kementerian Keuangan adalah lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi penting pada suatu negara. Fungsi penting Kementerian Keuangan ialah mengurus keuangan negara serta menolong pimpinan negara di bagian keuangan serta kekayaan negara. Oleh karenanya, Kementerian Keuangan disebutkan menjadi penjaga keuangan negara (Nagara Dana Rakca).
Sejarah Pengelolaan Keuangan Negara Sebelum Merdeka
Belanda sukses menempati Hindia Belanda sesudah mengusir Portugis dari Nusantara. Setelah itu, Belanda melimpahkan wewenangnya di Hindia Belanda pada Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). VOC, yang ketika itu di pimpin oleh Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon Coen (1619-1623 serta 1627-1629), dikasih hak octrooi, yang diantaranya ialah cetak uang serta lakukan kebijakan perekonomian.
Semenjak tahun 1600-an, VOC keluarkan kebijakan untuk meningkatkan isi kas negara dengan mengambil keputusan tiga ketentuan. Pertama, verplichte leverentie, yakni keharusan menyerahkan hasil bumi pada VOC. Ke-2, contingenten, yakni pajak berdasar hasil bumi serta pembatasan jumlahnya tanaman rempah-rempah supaya harga nya tinggi. Ke-3, preangerstelsel, yakni keharusan menanam pohon kopi.
Waktu Hindia Belanda berpindah kekuasan ke Inggris, Pemerintahan Inggris lewat Thomas Stamford Raffles (1811-1816) keluarkan kebijakan baru dengan nama Landrent (pajak tanah). Kebijakan itu merubah alur pajak bumi yang diaplikasikan Belanda awal mulanya.
Kebijakan itu ditujukan untuk memperluas pasar buat produk yang dibuat Inggris serta menyerap hasil produksi masyarakat. Kebijakan ini alami kegagalan, karena tidak ada support dari raja serta bangsawan ditempat, dan masyarakat yang kurang memahami tentang uang serta perhitungan pajak.
Hindia Belanda lalu dikuasai kembali oleh Belanda sesudah lewat persetujuan Inggris-Belanda. Pada periode ini, mulai ada perbaikan perekonomian.
Pada tahun 1836, atas inisiatifnya, van Den Bosch mulai menetapkan cultuurstelsel (skema tanam paksa) yang mempunyai tujuan untuk menghasilkan beberapa komoditi yang mempunyai keinginan di pasar dunia. Skema ini adalah alternatif skema landrent dalam rencana memperkenalkan pemakaian uang di penduduk Hindia Belanda.
Cultuurstelsel serta kerja rodi (kerja paksa) dapat memperkenalkan ekonomi uang pada penduduk pedesaan. Hal seperti ini disaksikan dengan meningkatnya jumlahnya masyarakat yang lakukan pekerjaan ekonomi. Reformasi keuangan telah berulang-kali dikerjakan, tapi belumlah membuahkan keuangan yang sehat.
Kebijakan setelah itu yang dikerjakan pemeritahan Belanda di Hindia Belanda ialah Laissez faire laissez passer, yakni perekonomian diserahkan kepada pihak swasta (golongan kapitalis). Kebijakan ini dikerjakan atas tekanan golongan Humanis Belanda yang inginkan pergantian nasib masyarakat supaya lebih baik. Ketentuan agraria baru ini bukannya merubah jadi lebih baik tetapi memunculkan penderitaan yang tidak wajar.
Pada saat ini Departement van Financien dibuat serta berada di istana Daendels karena pusat pemerintahan beralih ke lain tempat. Gedung ini jadikan menjadi tempat pengkoordinasian pelaksanaan pekerjaan, pembinaan, serta pemberian support administrasif keuangan ke lain tempat.
Kekurangan tenaga pakar keuangan membuat pemerintah Belanda mengadakan beberapa pelatihan buat orang Belanda serta orang Pribumi yang dilihat dapat. Pelatihan yang dibarengi ialah pelatihan ajun kontrolir serta treasury / daftar. Terpusatnya tempat pengelolaan keuangan ditujukan untuk mempermudah pengontrolan pemasukan serta pengeluaran negara. Terjadinya kondisi ekonomi yang memprihatinkan ialah argumen utama dibentuknya departement of financien.
Pecahnya perang dunia II di Eropa yang selalu menyebar sampai ke lokasi Asia Pasifik, membuat posisi Indonesia menjadi jajahan Belanda begitu susah, ditambah lagi terjepitnya pemerintah Belanda karena serbuan Jepang. Mendekati kehadiran Jepang di Pulau jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers sukses mengalihkan semua cadangan emas ke Australia serta Afrika Selatan lewat pelabuhan Cilacap.
Saat menempati Indonesia, Jepang jadikan kota Jakarta menjadi pusat pemerintahan. Gedung Departement of Finance jadikan tempat untuk beraktivitas keuangan keseharian. Gedung ini jadikan menjadi tempat pemrosesan keuangan serta pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang. Pada 7 Maret 1943, patung Jan Pieterzoon Coen yang ada di muka gedung Department of Financien dihancurkan Jepang karena dipandang seperti simbol penguasa Batavia.
Banyak dari tenaga pakar keuangan Belanda ditawan oleh Jepang, serta sebagian orang yang pakar serta memiliki pengalaman jadikan menjadi tenaga pengajar keuangan pada putra-putri Indonesia. Kekurangan tenaga keuangan jadikan Jepang mendidik rakyat Hindia Belanda untuk ikuti pendidikan keuangan.
Saat 1942-1945, Jepang mengaplikasikan beberapa kebijakan seperti, memaksa penyerahan semua asset bank, lakukan ordonansi berbentuk perintah likuidasi untuk semua Bank Belanda, Inggris, serta Cina. Diluar itu, Jepang juga lakukan invasion money sejumlah 2,4 milyar gulden di pulau Jawa sampai 8 milyar gulden (pada tahun 1946). Arah invasion money yang dikerjakan oleh Jepang ialah merusak nilai mata uang Belanda yang telah terlanjur tersebar di Hindia Belanda.
Konsentrasi pendudukan Jepang di Hindia Belanda pada perang pasifik mengakibatkan Jepang lakukan kebijakan yang membuat terjadinya krisis keuangan. Jepang lakukan perombakan besar-besaran dalam susunan ekonomi penduduk. Kesejahteraan rakyat turun tajam serta berlangsung bencana kekurangan pangan karena produksi minyak jarak. Jepang lakukan pengurasan kekayaan alam serta hasil bumi, serta jadikan beberapa tenaga produktif menjadi romusha. Hiper inflasi yang berlangsung pasa waktu ini mengakibatkan pengeluaran makin bertambah besar, sedang pemasukan pajak serta bea masuk turun mencolok. Kebijakan ala tentara Dai Nippon merugikan masyarakat Indonesia.


Sejarah Pengelolaan Keuangan Negara Sesudah Merdeka
Di awalnya kemerdekaan, Indonesia melawan beberapa permasalahan salah satunya ialah datangnya tentara sekutu untuk terima penyerahan kekuasaan dari Jepang karena kekosongan kekuasaan di Indonesia karena kekalahan Jepang. Ke-2, perundingan-perundingan dengan Belanda yang merugikan Indonesia. Lalu, Belanda hadir membonceng sekutu diakhir September 1945 dengan kemauan kuasai kembali negara jajahannya.
Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 mengambil keputusan berlakunya mata uang bersama dengan di lokasi Republik Indonesia (RI), yakni uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda serta uang Jepang.
Di lingkup nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Basic Negara, serta mengusung Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945. Lalu pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengambil keputusan dua ketetapan terpenting. Pertama, membuat 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan, yakni: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pengajaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pertahanan, Kementerian Penerangan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum. Ke-2, membagi lokasi Indonesia jadi delapan propinsi yakni: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, serta Kalimantan.
Karena serbuan Belanda semakin santer ke Jakarta, Pemerintah Indonesia geser ke Yogyakarta pada tanggal 4 Januari 1946. Mengakibatkan Indonesia terpecah jadi dua lokasi, yakni lokasi yang dikuasai pemerintah Indonesia serta Belanda dibawah administrasi Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang membuat beberapa negara sisi yang tergabung dalam Bijeenkomst voor Federaal Overlaag (BFO) atau Tubuh Permusyawaratan Federal yang lebih diketahui dengan negara boneka bentukan Belanda.</p>
Kementerian Keuangan
Di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A Maramis pada tanggal 29 September 1945 keluarkan Dekrit dengan tiga ketetapan terpenting. Pertama, tidak mengaku hal serta wewenang petinggi pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan serta di tandatangani surat-surat perintah membayar uang dan sebagainya dokumen yang terkait dengan pengeluaran negara. Ke-2, terhitung mulai 29 September 1945, hak serta wewenang petinggi pemerintahan tentara Jepang diserahkan pada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk serta bertanggungjawab pada Menteri Keuangan. Ke-3, kantor-kantor kas negara serta semua lembaga yang lakukan pekerjaan kas negara (kantor pos) mesti menampik pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak di tandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Sesudah dekrit ini diedarkan, berakhirlah waktu “Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein” (Ketentuan Daftar Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan) serta dimulailah set baru pengurusan keuangan negara yang merdeka.
Pada saat itu, susunan pertama organisasi Kementerian Keuangan terbagi dalam lima Penjabatan (Eselon I) yang terbagi dalam:
1.      Pejabat Umum di pimpin oleh M. Saubari, membawahi masalah.
·  Urusan untuk Kepegawaian
·  Urusan untuk Perbendaharaan
·  Urusan untuk hal Umum serta Rumah Tangga
2.      Petinggi Keuangan di pimpin oleh Achmad Natanegara serta Wakil Kepala R. Kadarisman Notopradjarto, membawahi masalah:
·  Urusan untuk Angaran Negara
·  Urusan untuk Daftar serta Kas
·  Urusan untuk uang, Bank serta Kredit
3.      Penjabatan Pajak, di pimpin oleh Soetikno Slamet dibantu oleh H.A Pandelaki serta R.Soemarsono Moenthalib, membawahi masalah:
·  Masalah Perpajakan
·  Masalah Bea serta Cukai
·  Masalah Pajak Bumi
4.      Penjabatan Resi Candu serta Garam, di pimpin oleh Moekarto Notowidagdo dengan Wakil Kepala R. Soewahjo Darmosoekoro.
5.      Penjabatan Pegadaian yang berdiri dengan sendiri, di pimpin oleh R. Hendarsin.
Pada 2 Oktober 1945, pemerintah keluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang mengambil keputusan jika uang NICA tidak laku di lokasi Republik Indonesia. Lalu Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang memastikan beberapa jenis uang yang sesaat masih tetap laku menjadi alat pembayaran yang resmi
4 mata uang resmi setelah kemerdekaan Indonesia (3 Oktober 1945)
Waktu itu, Indonesia mempunyai empat mata uang yang resmi. Bekas jaman kolonial Belanda yakni uang kertas De Javasche Bank.
Uang kertas serta logam pemerintah Hindia Belanda yang sudah disediakan Jepang sebelum kuasai Indonesia yakni DeJapansche Regering dengan unit gulden (f) yang di keluarkan tahun 1942.
Uang kertas pendudukan Jepang yang memakai Bhs Indonesia yakni Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan berharga 100 rupiah.
Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca berharga 10 rupiah serta gambar Rumah Gadang Minang berharga 5 rupiah.
Berbarengan dengan dikeluarkannya maklumat itu, pemerintah merencanakan menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Menteri Keuangan A.A Maramis membuat “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta anggota-anggotanya terbagi dalam Kementerian Keuangan yakni H.A. Pandelaki &amp; R. Aboebakar Winagoen serta E. Kusnadi, Kementerian Penerangan yakni M. Tabrani, BRI yakni S. Sugiono, serta wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan yakni Oesman serta Aoes Soerjatna.
Team Serikat Buruh Percetakan G. Kolff di Jakarta sebagai team pencari data, mencari percetakan dengan tehnologi yang relatif moderen di Jakarta menyarankan G. Kolff di Jakarta serta percetakan Nederlandsch Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) di Malang menjadi calon percetakan yang penuhi kriteria.
Menjadi pembuat design serta beberapa bahan induk (master) berbentuk negatif kaca dipercayakan pada percetakan Balai Pustaka Jakarta. Kerja yang susah ini dikerjakan oleh Bunyamin Suryohardjo, sedang pelukis pertama Oeang Republik Indonesia (ORI) ialah Abdulsalam serta Soerono. Proses pencetakan berbentuk bikin offset dikerjakan di Percetakan Republik Indonesia, Salemba, Jakarta yang ada dibawah Kementerian Penerangan
Pencetakan ORI ditangani sehari-hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam dari Januari 1946. Akan tetapi, pada Mei 1946, kondisi keamanan mewajibkan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan serta sangat terpaksa dipindahkan ke beberapa daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, serta Ponorogo. Hal seperti ini yang mengakibatkan, saat ORI pertama-tama tersebar pada 30 Oktober 1946 yang bertandatangan diatas ORI ialah A.A Maramis walau semenjak November 1945 ia tak akan menjabat menjadi Menteri Keuangan. Pada saat ORI tersebar sebagai Menteri Keuangan ialah Sjafruddin Prawiranegara dibawah Kabinet Sjahrir III.
Lewat Ketetapan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 diputuskan berlakunya ORI dengan resmi mulai 30 Oktober 1946 jam 00.00. Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 mengambil keputusan penerbitan ORI. Pada beberapa detik diluncurkankannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberi pidatonya pada 29 Oktober 1946 lewat Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia menjadi negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.
“Besok tanggal 30 Oktober 1946 ialah satu hari yang memiliki kandungan histori buat tanah air kita. Rakyat kita melawan penghidupan baru. Besok mulai tersebar Oeang Republik Indonesia menjadi hanya satu alat pembayaran yang resmi. Mulai jam 12 larut malam kelak, uang Jepang yang sampai kini tersebar menjadi uang yang resmi, tidak laris lagi. Bersama uang Jepang itu turut juga tidak laris uang Javasche Bank. Dengan adanya ini, tutuplah satu waktu dalam histori keuangan Republik Indonesia. Waktu yang penuh dengan penderitaan serta kesukaran buat rakyat kita. Uang sendiri itu ialah sinyal kemerdekaan Negara”
Usaha penerbitan uang sendiri menunjukkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia mengatakan tanggal itu menjadi tanggal beredarnya ORI. ORI juga di terima dengan perasaan bangga oleh semua rakyat Indonesia. Setelah itu, 30 Oktober disahkan menjadi Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasar pada lahirnya emisi pertama ORI.
Peredaran Ori (Oeang Republik Indonesia) Pertama Kali
Pada ORI penerbitan pertama yang laku mulai 30 Oktober 1946 tertera tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini tunjukkan cukuplah panjangnya proses yang perlu ditempuh dalam menyiapkan penerbitan ORI menjadi salah satunya jati diri negara.
Aksi pertama yang dikerjakan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI ialah menarik uang invasi Jepang serta uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan ke-2 uang itu dikerjakan makin lama makin lewat pembatasan penggunaan uang serta larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lainnya.
Pembatasan larangan membawa uang tunai lebih dari Rp500 seseorang atau Rp1.000 sekeluarga ke kota Jakarta serta Bogor, atau demikian sebaliknya mesti seizin Menteri Keuangan. Uang invasi Jepang serta uang NICA tidak bisa di keluarkan dari dari Jawa serta Madura dan tidak bisa dimasukkan ke beberapa daerah diluar Jawa serta Madura. Nilai ORI lewat Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 diputuskan 10 rupiah ORI = 5 gr emas murni, kurs ORI pada uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa &amp; Madura, serta 1:100 untuk daerah yang lain.
Penerbitan ORI tidak hanya diperuntukkan untuk tunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga mempunyai tujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dirundung inflasi hebat. Pada awal beredarnya ORI, tiap-tiap masyarakat dikasih Rp1 menjadi alternatif bekas uang invasi Jepang yang masih tetap bisa dipakai s/d 16 Oktober 1946. Akan tetapi, ketika itu peredaran ORI belumlah dapat mencapai semua lokasi Indonesia. Hal seperti ini karena tidak hanya aspek perhubungan, permasalahan keamanan juga punya pengaruh karena beberapa lokasi Indonesia masih tetap ada dibawah posisi Belanda. Ke-2 hal seperti ini mengakibatkan pemerintah Indonesia kesusahan untuk menjadikan satu Indonesia menjadi satu kesatuan moneter. Bahkan juga, mulai tahun 1947 pemerintah sangat terpaksa memberi otoritas pada beberapa daerah spesifik untuk keluarkan uangnya sendiri yang dimaksud Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
Uang itu berbentuk sesaat serta umumnya dinyatakan oleh penguasa ditempat menjadi alat pembayaran yang cuma laku ditempat spesifik. Misalnya, ORIDABS-Banten, ORIPS-Sumatera, ORITA-Tapanuli, ORIPSU-Sumatera Utara, ORIBA-Banda Aceh, ORIN-Kabupaten Nias serta ORIAB-Kabupaten Labuhan Batu. Type ORIDA itu berbentuk bon, Surat Sinyal Penerimaan Uang, Sinyal Pembayaran Yang Resmi serta ORIDA berbentuk Mandat.
Dalam keadaan perang, jumlahnya uang tersebar di lokasi Republik Indonesia susah dihitung dengan pas. Kesusahan lakukan pembelahan data juga berlangsung dalam memprediksi indikator-indikator perekonomian yang lain, seperti neraca perdagangan, tempat cadangan devisa serta keuangan negara.
Jumlahnya peredaran ORI serta ORIDA pada 1946 sebesar Rp323 juta diprediksikan bertambah jadi Rp6 milyar di akhir 1949. Diluar itu, pemicu kesusahan hitungan yang lain ialah karena uang De Javasche Bank serta Pemerintah Hindia Belanda belumlah ditukar atau belumlah disimpan pada bank berdasar pada ketetapan Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946.
Pada tahun pembukuan 1949-1950, De Javasche Bank membuat data perubahan uang tersebar. Pada saat itu deposito berjangka juga dihitung masuk dalam komponen uang giral. Pengaturan statistik uang tersebar dikerjakan dengan mengkonsolidasikan neraca De Javasche Bank dengan neraca dari tujuh bank komersial yakni Nederlansche Handel Maatschappij, Nederlandsch Indische Handelsbank, Escomptobank, Chartered Bank of India, Australia and China, Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Bank of China serta Overseas Chinese Banking Corporation.
ORI serta beberapa jenis ORIDA cuma laku sampai 1 Januari 1950 serta diteruskan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.

Berlakunya Uang Rupiah Republik Indonesia Serikat
Dari salah satunya hasil kesepakatan Pertemuan Meja Bundar (KMB) yang dikerjakan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, Indonesia disadari kedaulatannya oleh Belanda pada 27 Desember 1949. Lalu, dibuat negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terbagi dalam Republik Indonesia serta Bijeenkomst voor Federaal Overlaag (BFO) atau Tubuh Permusyawaratan Federal yang lebih diketahui dengan negara boneka bentukan Belanda. Menjadi usaha untuk menyeragamkan uang di lokasi Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara menginformasikan jika alat pembayaran yang resmi ialah uang federal.
Menteri Keuangan dikasih kuasa untuk keluarkan uang kertas yang memberi hak piutang pada pembawa uang pada RIS beberapa dana yang tercatat pada uang itu dalam rupiah RIS. Undang-Undang Darurat tanggal 2 Juni 1950 yang mulai diresmikan 31 Mei 1950 mengatur beberapa hal beberapa mengenai pengeluaran uang kertas atas tanggungan Pemerintah RIS. Dengan pernyataan kedaulatan oleh Belanda pada Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1949, selesai juga waktu perjuangan bersenjata menantang Belanda dalam rencana menegakkan serta menjaga kemerdekaan.
Mulai 27 Maret 1950 sudah dikerjakan penukaran ORI serta ORIDA dengan uang baru yang diedarkan serta disebarkan oleh De Javasche Bank. Searah dengan waktu Pemerintah RIS yang berjalan singkat, waktu edar uang kertas RIS juga tidak lama, yakni sampai 17 Agustus 1950 saat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercipta kembali.

Undang-Undang Mata Uang 1951
Dari pojok moneter, kondisi kembali pada NKRI sangat mungkin untuk menjadikan satu mata uang menjadi alat pembayaran yang resmi di lokasi Republik Indonesia. Dengan hukum kesatuan moneter baru terwujud sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Mata Uang 1951 untuk ganti Indische Muntwet 1912. Undang-Undang Mata Uang 1951 diantaranya mengatakan: (i) Semua logam yang di keluarkan berdasar pada Indische Muntwet dicabut mulai 3 November 1951, terkecuali uang uang tembaga yang pencabutannya akan dipastikan oleh Menteri Keuangan. (ii) Unit kalkulasi dari uang di Indonesia ialah rupiah yang disingkat Rp serta terdiri jadi 100 sen. (iii) Uang logam Indonesia yang disebut alat pembayaran yang resmi ialah dari nikel dalam pecahan 50 sen dan dari aluminium pecahan 25 sen, 10 sen, 5 sen serta 1 sen. (iv) Untuk penuhi keperluan yang mungkin saja muncul dalam satu waktu, pemerintah bisa keluarkan kertas pecahan 1 rupiah serta 2,50 rupiah. (v) Pembuatan uang logam serta uang kertas pemerintah cuma bisa dikerjakan oleh atau atas nama pemerintah. (vi) Menteri Keuangan mengambil keputusan design logam nikel serta alumni, kandungan logam uang, berat serta ukuran garis tengah dan batas toleransinya. (vii) Di beberapa daerah spesifik dengan ketentuan pemerintah bisa saja untuk sesaat waktu dikerjakan pembayaran dengan uang tidak hanya tertera di atas.

Gunting Sjafruddin
Sesudah waktu RIS selesai, perekonomian Indonesia yang terbuka mengakibatkan kondisi dalam negeri begitu gampang dipengaruhi oleh gejolak perekonomian dunia. Pada awal pernyataan kedaulatan, berlangsung devaluasi mata uang oleh beberapa negara Eropa Barat pada dolar Amerika Serikat serta pecahnya perang Korea. Di lain sisi, penggunaan devisa untuk import belumlah bertambah.
Oleh karenanya, pemerintah ambil kebijakan Gunting Sjafruddin yang mempunyai tujuan untuk mengisap uang tersebar yang kebanyakan dan membuahkan utang seputar Rp1,5 milyar dari penerbitan Obligasi Republik Indonesia 1950 karena Indonesia belumlah dapat mencari sumber pembiayaan dari pasar. Pengguntingan dikerjakan berdasar pada Surat Ketetapan Menteri Keuangan tanggal 19 Maret 1950 pada uang kertas De Javasche Bank serta uang pendudukan Belanda atau uang NICA. Berbarengan dengan itu, pemerintah meluncurkan penerbitan Obligasi Republik Indonesia 1950 menjadi utang pemerintah dengan bunga 3% yang di tawarkan untuk ditukar dengan guntingan uang kertas sisi kanan. Sisi kiri uang kertas diatas pecahan f2,50 disadari menjadi alat pembayaran yang resmi. Menjadi, nilai uang yang laku cuma 1/2 dari nilai nominal.
Dalam periode waktu yang sudah dipastikan, sisi kiri uang bisa diganti dengan uang baru yang diedarkan De Javasche Bank dengan pecahan f2,50, f1 serta f0,50. Pengguntingan uang itu dikerjakan karena langkah yang umum dikerjakan, yakni dengan penyetoran ke rekening yang dibekukan mustahil digerakkan di Indonesia.

Bank Indonesia Menjadi Penerbit Tunggal Rupiah
Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi jadi Bank Indonesia (BI) menjadi bank sentra dengan UU No. 11 Tahun 1953 yang mulai laku pada tanggal 1 Juli 1953. Sama dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, karena itu tanggal 1 Juli 1953 diperingati menjadi hari lahir Bank Indonesia di mana Bank Indonesia menukar De Javasche Bank serta bertindak selaku bank sentra.
Sesudah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, ada dua jenis uang rupiah yang laku menjadi alat pembayaran yang resmi di lokasi Republik Indonesia, yakni uang yang diedarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) serta yang diedarkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas serta logam pecahan dibawah Rp5, sedang Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.
Hak tunggal Bank Indonesia untuk keluarkan uang kertas serta uang logam sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia Nomer 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan pada uang kertas yang di keluarkan oleh Bank Indonesia serta Pemerintah dengan ekonomi dilihat tidak ada ketidaksamaan fungsional. Hingga untuk keseragaman serta efisiensi pengeluaran uang cukuplah dikerjakan oleh satu lembaga saja yakni Bank Indonesia.
Sekarang ini, uang rupiah berisi tanda-tangan pemerintah serta Bank Indonesia berdasar pada Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang. Pemerintah dalam Undang-Undang itu ialah Menteri Keuangan yang tengah menjabat ketika uang tahun emisi 2016 terbit. Oleh karenanya, pada tanggal 19 Desember 2016, tanda-tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diikutkan dengan tanda-tangan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo di beberapa pecahan uang baru itu.

2.      RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA INDONESIA
Undang-undang 17 Tahun 2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 17 Tahun 2003, ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari :
a.   Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.   Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.       Penerimaan negara/daerah;
d.      Pengeluaran negara/daerah;
e. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, suratberharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
f.   Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
g.     Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
 Ruang lingkup terakhir dari Keuangan Negara tersebut dapat meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
 Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Obyek Keuangan Negara meliputi semua ”hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
 Selanjutnya dari sisi subyek/pelaku yang mengelola obyek yang ”dimiliki negara,  dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.” Dalam pelaksanaannya, proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
 Pada akhirnya, tujuan pengelolaan Keuangan Negara adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek Keuangan Negara dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Ruang Lingkup Keuangan Negara Dibedakan menjadi 2 komposisi, yaitu :

·       Keuangan Negara yang langsung diurus Pemerintah. Keuangan yang langsung diurus pemerintah dapat berupa uang dan barang. Uang bisa berwujud dalam bentuk APBN dan secara teknis operasional diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sedang dalam bentuk barang dapat berwujud benda bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan.
·       Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusannya. Keuangan negara yang dipisahkan pengurusannya adalah kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari keuangan negara. Bentuk-bentuk usaha tersebut antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum Negara dan Persero.

3.  MAKSUD DARI KEUANGAN NEGARA
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan danpengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a.       Subbidang pengelolaan fiskal,
b.      Subbidang pengelolaan moneter, dan 
c.       Subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkanpengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.

4.    Seandainya ada seseorang menemukan patung emas seukuran orang dewasa dari sebuah penggalian tanah, apakah patung tersebut milik pribadi apakah dimiliki negara? Jelaskan alasannya
           Tergantung dari status tanah tersebut, kalau seandainya tanah tersebut milik pemerintah dan kita memiliki izin menggali ditempat tersebut, maka harus memberi pajak penemuan benda berharga kepada pemerintah sebanyak yang disepakati oleh keduabelah pihak. kalau tanah tersebut milik kita, menurut saya tidak wajib memberikan jatah penemuan kepada pemerintah. kalau seandainya tanah tersebut milik pemerintah dan kita menemukan sesuatu tetapi tidak memiliki izin, maka itu ilegal dan harta tersebut milik pemerintah sepenuhnya.
Menurut aturan penemuan itu sebenarnya sudah ada. Siapa saja yang menemukan, harus melaporkan ke pemerintah. "Harta karun itu kan benda cagar budaya, penemu harus melaporkan. Berdasarkan UU No 5\/1992 biasanya pemerintah akan mengumumkan ke publik apakah ada pihak yang berminat untuk mengangkat harta karun itu.
5.    Dasar Hukum Keuangan Negara di Indonesia
Dasar hukum pengelolaan keuangan negara di Indonesia antara lain :
o   Pasal 23 UUD RI Th. 1945
o   UU No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN)
o   UU No. 1 Th. 2004 tentang perbendaharaan negara
o UU No. 15 Th. 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Produk hukum yang mendasari pengelolaan keuangan negara/daerah selengkapnya sebagai berikut:
a.       .UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;"
b.      .UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;"
c.       .UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;"
d.      .UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah;"
e.       .UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;"
f.      . PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;"
g.      .PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;"
h.     . PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;"
i.       . PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah."

Tiga undang-undang pertama dikenal sebagai paket undang-undang di bidang keuangan negara menggantikan peraturan peninggalan jaman kolonial yang masih digunakan sebelumnya.


No comments:

Post a Comment